- Anak Pejabat Pemkab Pasuruan Terlibat Kecelakaan di Pleret, Nyawanya tak Tertolong
- Waspada, Bahu Jalan di Sumber dan Sapikerep Sukapura Ambrol
- Bantuan RTLH Bakal Dicairkan Serentak, Pemkot Tunggu Sosialisasi Tuntas
- Dana Insentif untuk Guru MI dan MTs Tetap Rp 2,8 Miliar
- Harga Anjlok di Musim Hujan, Petani Cabai di Probolinggo Merugi
Edarkan Sabu, Warga Ngemplakrejo Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

PURWOREJO – Usai sudah petualangan Mochammad Sholeh, 39, dalam dunia jual-beli narkotika. Warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, itu dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan Kota. Dia dibekuk setelah sempat menjadi buronan selama sepekan.
Sholeh dibekuk di pinggir Jalan Raya Tambaan, Kota Pasuruan, Sabtu (26/1) sekitar pukul 02.30. Darinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, ada sabu-sabu 0,34 gram, tiga sedotan, selembar bukti transaksi Rp 1,5 juta, dan satu unit smartphone.
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Imam Yuwono mengatakan, penangkapan Sholeh berawal dari informasi yang menyatakan, dia sering bertransaksi jual-beli sabu-sabu. Setelah diselidiki, pihaknya berhasil menangkap Saikhu yang membeli sabu dan ditangkap lebih dahulu pada awal Januari 2019.
Dari keterangan Saikhu, diketahui jika Sholeh kerap menjual barang haram kepada masyarakat. Karena Sholeh dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sepakan sebelum ditangkap.
Kepada penyikdik, Sholeh mengaku menjadi pengedar sabu sejak sebulan terakhir. Ia menjual barang haram itu Rp 1,5 juta per gram. Dari sini, ia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per gram.
“Dia mengaku uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia tergiur keuntungannya yang cukup besar. Sholeh dikenakan pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009. Hukumannya lima tahun,” jelas Yuwono. (riz/rud)